MAHAKAM ULU – Keluhan masyarakat terkait hewan peliharaan yang berkeliaran bebas tanpa pengawasan semakin meningkat. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, potensi penyebaran penyakit, hingga mengganggu kenyamanan umum.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala adat se-Mahulu. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Satpol-PP Mahulu pada Kamis (2/10/2025) lalu.
Rakor ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2) secara tegas mewajibkan pemilik hewan menjaga peliharaannya agar tidak mengganggu ketertiban.
Kepala Satpol-PP Mahakam Ulu, Kresensius Charles, menegaskan bahwa banyaknya keluhan masyarakat terkait hewan yang dibiarkan bebas tidak boleh diabaikan.“Banyak keluhan masyarakat terkait hewan yang dibiarkan bebas di jalan. Kondisi ini tentu tidak boleh kita biarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Satpol-PP Mahulu telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemilik hewan, pendataan hewan tanpa pengawasan, penerapan sanksi bagi pemilik yang melanggar aturan, hingga penyediaan penampungan sementara bagi hewan hasil penertiban.
“Penertiban ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Kresensius juga mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, khususnya di Mahulu. “Dengan dukungan para pemangku adat, Satpol-PP Mahulu segera melaksanakan penertiban di berbagai kampung. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan tanggung jawab memelihara hewan sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan sehat,” ungkapnya.
Seluruh kepala adat yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. Mereka menilai penertiban hewan peliharaan tanpa pengawasan penting dilakukan untuk mencegah potensi serangan hewan, seperti gigitan anjing, yang dapat membahayakan warga.
