BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengembangkan ekonomi hijau, terutama bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan, melalui perhutanan sosial, seperti budi daya madu kelulut dan produksi pupuk kompos.
“Total luas lahan perhutanan sosial di Berau mencapai 98 ribu hektare, sehingga hal ini mampu mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (12/11/2025).
Hingga kini, Pemkab Berau terus menerapkan berbagai langkah dalam pengelolaan perhutanan sosial, salah satunya menerapkan program Karbon Hutan Berau, sebagai upaya menurunkan emisi karbon dan mewujudkan hutan lestari.
Program Karbon Hutan Berau yang merupakan program kemitraan dengan Provinsi Kaltim, Kementerian Kehutanan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga donor ini, untuk mengurangi emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan.
Program ini juga untuk melindungi ekosistem bernilai tinggi, melestarikan keanekaragaman hayati dan fungsi daerah aliran sungai di sedikitnya 400.000 hektare daerah aliran Sungai Kelay dan Sungai Segah, termasuk habitat orang utan Kalimantan.
“Total perhutanan sosial di Berau mencapai 98 ribu hektare sehingga dengan luasan ini diperlukan kerja sama seluruh pihak. Terlebih tahun ini ada 77 kampung di Berau yang mendapatkan dana karbon rata-rata Rp350 juta per kampung,” katanya.
Dengan dana karbon tersebut, setiap kampung yang memiliki perhutanan sosial bisa memanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha ekonomi, seperti menambah jumlah koloni madu kelulut dan kegiatan ekonomi lain di kawasan hutan dengan tidak merusak lingkungan.
Saat sosialisasi dokumen final Integrated Area Development (IAD) pada areal perhutanan sosial yang dirangkai dengan pembagian peran Pokja Perhutanan Sosial, ia menyatakan kegiatan tersebut menjadi kesempatan konsolidasi dan peningkatan kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan perhutanan sosial.
“Keterlibatan lintas sektor tidak sekadar menjalankan program, tapi saling mendukung satu sama lain. Hal yang perlu diingat, konsep pengelolaan perhutanan sosial adalah masyarakat memiliki hak kelola melalui perizinan berusaha perhutanan,” katanya.
Ia optimistis pengelolaan perhutanan sosial yang melibatkan lintas sektor dengan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, akan memiliki dampak positif dan memberikan kepastian berusaha bagi masyarakat. (Antara)
