KUTAI BARAT – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat (Kubar), Kaltim, Agustinus Dalung, memberikan teguran tertulis kepada 73 perusahaan yang tidak melaporkan bukti Wajib Laporan Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Selain itu, teguran tertulis juga diberikan kepada 13 perusahaan yang tidak menyampaikan dan mendaftarkan Informasi Lowongan Pekerjaan (WLLP) kepada Disnakertrans Kubar.
Dalung, mengatakan bahwa teguran itu diberikan karena pihaknya sudah gencar melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, sosialisasi hingga Rapat Koordinasi dengan Perusahaan-perusahaan tersebut, sejak 2022-2024.
“Namun sampai saat ini, masih saja ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaaan yang ada,” kata Agustinus Dalung, Jumat (7/1/2025).
Lanjut dikatakan, seperti WLKP, sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981, dimana setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala. Demikian juga dengan WLLP, yang juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Dimana setiap Perusahaan wajib melapor saat lowongan kerja diumumkan, sampai lowongan kerja sudah terisi.
“Tiap perusahaan beda-beda, ada yang tidak melapor 3 tahun, 2 tahun, 1 tahun, bahkan ada yang tidak melapor sama sekali. Baik WLKP maupun WLLP nya, kalau dirinci banyak sekali,” terang Dalung.
Ditambahkan, Surat Teguran tersebut, wajib ditanggapi dalam jangka waktu 14 hari, terhitung saat tanggal terbit, 30 Januari 2025.
“Harapan kami adalah, Perusahaan segera melakukan tindakan sebagaimana yang diminta Disnakertrans Kubar. Apabila perusahaan tidak juga mengindahkan surat teguran dari kami, maka kami akan melayangkan surat teguran ke dua,” tegas Dalung.
Menurut Agustinus Dalung, surat teguran tertulis dari Disnakertrans Kubar juga ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Ketua Komisi I, yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Perundang-undangan, Kepegawaian dan Diklat, hingga Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan.
