banner 728x250

Pemkab Mahulu Budayakan Fiskal Untuk Kendalikan Ekonomi

banner 120x600
banner 468x60

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), Kaltim, menyatakan bahwa budaya fiskal penting diterapkan. Hal tersebut sebagai upaya mengendalikan perekonomian baik untuk seperti stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, hingga penyerapan tenaga kerja.

“Penting bagi semua aparatur menumbuhkan budaya disiplin fiskal di lingkungan pemerintah daerah. Disiplin fiskal bukan sekadar tanggung jawab teknis, tetapi merupakan bukti nyata integritas aparatur mengelola keuangan publik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu Stephanus Madang di Mahulu, Jumat.

banner 325x300

Penerapan budaya fiskal ini selaras dengan semangat visi “Mahulu Melaju (Maju, Merata, Berkelanjutan)”, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas, untuk kesejahteraan masyarakat.

Kondisi saat ini, berdasarkan dinamika fiskal nasional, instruksi dari pemerintah pusat, dan dari hasil audit keuangan daerah, turut menjadi dasar penyesuaian anggaran di Kabupaten Mahulu, sehingga belanja tidak langsung Mahulu pada 2025 senilai Rp1,35 triliun.

Belanja sebesar ini antara lain berasal dari belanja tidak terduga turun, dari Rp122,97 miliar menjadi Rp12,94 miliar. Namun belanja transfer meningkat dari Rp184,79 miliar menjadi Rp231,22 miliar.

Dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan dari Rp650 miliar menjadi Rp726,32 miliar. Penyesuaian pembiayaan ini didasari temuan audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam RKPD Tahun 2024.

Stephanus melanjutkan, dalam menumbuhkan budaya fiskal, Pemkab Mahulu menempuh berbagai langkah konkret dengan memperkuat koordinasi antara bendahara, operator, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai simpul konsolidasi data fiskal daerah.

Ia menyebut bahwa rekonsiliasi pajak merupakan bagian krusial dari siklus pengelolaan keuangan daerah, karena ketidaktepatan dalam penghitungan pajak bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kredibilitas laporan keuangan.

“Rekonsiliasi pajak berfungsi sebagai mekanisme korektif dan preventif untuk memastikan seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” katanya.

Rekonsiliasi ini diikuti oleh bendahara pengeluaran, operator pajak, dan pejabat keuangan dari seluruh perangkat daerah, sebagai langkah strategis Pemkab Mahulu dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih.

“Kegiatan ini memiliki peran strategis dalam penyusunan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel. Prosesnya berfungsi untuk meminimalisasi perbedaan pencatatan yang dapat mempengaruhi validitas data keuangan,” katanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *